PT. IRA KASUARA
HASYIM
SPBU 7492508 KIRASA
Jl. Poros Bulukumba-Sinjai Kel. Palambarae, Kec. Gantarang
Kab. Bulukumba
SURAT PERINGATAN
PERTAMA (SP-1)
Nomor : 001/PT.IKH/XII/2023
Dibuat oleh
perusahaan, dalam hal ini ditujukan kepada:
Nama :
Jabatan :
Sehubungan
dengan sikap indisipliner dan pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan yang
saudara lakukan,
yaitu :
1.
Sering tidak hadir atau terlambat dengan tidak memberi informasi atau
alasan-alasan yang tidak jelas .
2. Tidak mengindahkan jika ada yang disampaikan oleh pengawas SPBU 74.925.08
1. Surat peringatan pertama berlaku untuk
satu (1) bulan kedepan sejak diterbitkan.
2. Apabila dalam kurung waktu satu
(1) bulan kedepan sejak tanggal penerbitan surat peringatan pertama
saudara tidak melakukan tindak pelanggaran yang menjadi dasar atas
diterbitkannya surat peringatan pertama ini, maka surat peringatan pertama
saudara dinyatakan sudah tidak berlaku.
3.
Jika dalam kurung waktu satu (1) bulan kedepan sejak surat peringatan pertama diterbitkan
saudara didapati kembali melakukan tindakan pelanggaran,yang sama maka
pihak manajemen perusahaan akan memberikan surat peringatan berikutnya untuk
saudara.Demikian
Surat Peringatan Pertama
ini dibuat agar
dapat dijadikan evaluasi diri dan apa yang telah disampaikan agar ditaati oleh
saudara jika masih ingin bekerjasama dengan pihak manajemen SPBU 74.925.08
Kirasa.Terima kasih.
Bulukumba, ……/……/…….
Mengetahui,
NAMA BAHARUDDIN
Operator Pengawas
SPBU 74.925.08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
comment